Rabu, 07 Maret 2012

subjek dan objek hukum

PENGERTIAN SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,

  • Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :

o Wewenang untuk mempunyai hak

o Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.

MANUSIA

Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :

o Manusia mempunyai hak-hak subyektif

o Kewenangan hokum

  • Syarat-syarat cakap hukum :

o Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)

o Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah

o Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum

o Berjiwa sehat dan berakal sehat

  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :

o Seseorang yang belum dewasa

o Sakit ingatan

o Kurang cerdas

o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan

o Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

BADAN HUKUM

Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,

  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :

o Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

o Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :

o Badan Hukum Publik

o Badan Hukum Privat

  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:

o Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.

o Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.

o Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.

· Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

PENGERTIAN OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

  • Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :

o Benda bergerak karena sifatnya

o Benda bergerak karena ketentuan UU

2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :

o Benda tidak bergerak karena sifatnya

o Benda tidak bergerak karena tujuannya

o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.


Pengertian Objek Hukum :

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis-jenis Objek Hukum :

1. Benda yang berwujud

Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :

* Benda Bergerak

Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.

* Benda Tidak Bergerak

Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :

1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.



2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

http://bankganteng.blogspot.com/2011/03/subjek-dan-objek-hukum.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar