Mengglobalkan Koperasi
Bung Hatta menyebutkan koperasi sebagai bentuk badan usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Mengapa demikian?
Mengapa Bung Hatta tidak menyebut bentuk perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha yang cocok untuk bangsa Indonesia?
Berbeda dengan PT yang berdiri atas dasar perkumpulan modal, koperasi didirikan atas perkumpulan anggota. Jadi, pada bentuk PT, besar-kecilnya modal yang disetor kedalam perusahaan akan berpengaruh terhadap peran seseorang dalam perusahaan itu. Sebaliknya dalam koperasi, jasa dan peran riil anggotalah yang lebih memegang peran penting.
Perbedaan prinsip ini terlihat jelas pada rapat umum untuk menetukan kebijakan perusahaan. Pada PT, kita mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan rapat tahunan untuk menetapkan berbagai hal yang mendasar untuk kehidupan perusahaan. Dalam RUPS, besar-kecilnya suara pemegang saham dalam penentuan kebijakan ditentukan oleh besar-kecilnya modal yang disetorkan.
Bagaimana dengan koperasi?
Pada koperasi kita mengenal rapat anggota. Dalam rapat anggota, setiap individu memiliki satu suara, tanpa memandang besar-kecilnya modal yang disetorkan.
Ada dua hal yang mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi. Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia.
Pola pembangunan koperasi pada saat sekarang tentunya berbeda dengan pola pembangunan koperasi sebelum terjadi globalisasi ekonomi. Pada masa lalu (PJP I) koperasi koperasi mempunyai 3 (tiga) peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu :
1. Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
3. Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya:
Jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal dan tetap bertahan dimasa depan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Cara memajukan dan mengglobalkan koperasi:
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
2. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
Sumber:
Neti Budiwati (Harmoni Ekonomi)
Neti Budiwati (Harmoni Ekonomi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar