Rabu, 12 Oktober 2011

Mengkaji tentang pasal 33 uu 45


Kajian Pasal 33 uu 45

Salah satu ciri pokok Undang Undang Dasar 1945, disamping sebagai konstitusi
politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic
constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). Hal ini dikarenakan Undang
Undang Dasar 1945 mengatur tentang pokok-pokok sistem perekonomian negara yang
bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam pengembangan hukum tentang perekonomian tersebut lahirlah berbagai undang-undang yang mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan ekonomi, di mana peranan negara, masyarakat dan pihak swasta? Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kemudian kedua undang-undang itu telah diajukan permohonan pengujiannya kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana didalilkan oleh pemohon, dalam kedua undang-undang tersebut terdapat muatan swastanisasi, komersialisasi dan privatisasi cabang produksi penting dan kekayaan alam yang seharusnya berada dibawah penguasaan negara (Pasal 33 UUD 1945). Tetapi, dalam diktum putusannya, Mahkamah Konstitusi memutus kedua perkara tersebut berbeda secaradi am etral, di mana pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikandikabu lkan permohonannya, sedangkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004ditolak permohonannya.
Timbulnya perbedaan diktum putusan ini membuat hal tersebut menarik dikaji secara hukum. Mungkinkah Mahkamah Konstitusi berbeda menafsirkan “penguasaan negara” dalam kedua putusan tersebut? Untuk itulah penelitian ini dilakukan. Dengan metode pendekatan sistem (systematical approach) dan didukung dengan pendekatan kasus (case approach) penulis melihat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, Undang- undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan kedua putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang tersebut sebagai sebuah sistem yang harmonis.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa terdapat perbedaan metode tafsir yang digunakan oleh Mahkmah Konstitusi dalam memutus kedua pengujian undang-undang tersebut. Disamping itu, klausula Conditionally Constitutional yang diperkenalkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air merupakan klausula yang bertentangan dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang dijelaskan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar 1945jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bila dilihat dengan pendekatan hukum sebagai sebuah sistem norma.
Referensi :
Yance Arizona, 02140037, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hal 141, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar